UJIAN NASIONAL PERBAIKAN BERBASIS KOMPUTER TH 2016
BAGI YANG BELUM LULUS SALAH SATU MAPEL
Disarikan BK SMAN 1 SLAHUNG
PERUBAHAN PP
19/2005 TENTANG UN 2015
Pasal 69
(1)
Setiap peserta didik jalur
pendidikan formal pendidikan
dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti
ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.
(2)
Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
Pasal 72
(1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a)
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b)
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c)
Lulus ujian satuan/program
pendidikan;
Lulus ujian nasional
(2)
Kelulusan peserta didik dari satuan/program
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program
pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
BEBERAPA
CATATAN TENTANG UN 2015
1.
UN
bukan penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan
2.
Kelulusan
siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
3.
Setiap
siswa wajib mengikuti UN minimal satu kali.
4.
UN
dapat ditempuh beberapa kali (untuk perbaikan pencapaian terhadap standar)
5.
Setiap
peserta UN akan menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
6.
Siswa
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan
c.
lulus
Ujian S/M/PK.
7.
Kelulusan
peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta
didik yang bersangkutan.
HASIL UN 2015
Hasil UN :
1. Siswa
(SKHUN, kategori dan deskripsi)
2. Sekolah, Pemda dan Pemerintah (Analisis
Tingkat Integritas dan Pemetaan)
KATEGORI
HASIL UN 2015
•
Katagori
hasil UN:
a.
Sangat Baik (85 < N ≤ 100)
b.
Baik (70 < N ≤ 85)
c.
Cukup (55
≤ N ≤ 70)
d.
Kurang (0 ≤ N < 55)
•
Analisis
Tingkat Integritas dalam pelaksanaan UN (sekolah, Kab/kota, Provinsi)
•
Siswa
yang belum mencapai kompetensi lulusan
(Kurang, 0 ≤ N < 55) dapat mengikuti UN Perbaikan tahun berikutnya
(2016).
RENCANA UJIAN NASIONAL
PERBAIKAN (UNP) SMA/MA DAN SMK
- Peserta UNP adalah Peserta UN 2014/2015 (SMA/MA dan SMK) yang
memiliki nilai =< 55 pada satu atau lebih mata ujian.
- UNP diselenggarakan dengan ujian berbasis
komputer (UNPBK), tidak menggunakan Lembar Jawaban.
- Tempat Ujian dapat di kota/kab sekolah asal
atau di kota/kab lain sesuai tempat tinggal saat ujian.
- Peserta mendaftar sendiri secara online di
website pusat www.unp.kemdikbud.go.id
, dengan memasukkan
nomor peserta UN dan data lain untuk verifikasi (NISN dan nilai ujian yang telah diperoleh).
- Kota/Kab
memverifikasi dan menetapkan daftar peserta UNP, berdasarkan data
online.
- Kota/Kab menetapkan dan menyiapkan sekolah
penyelenggara UNP.
Rencana Jadwal Kegiatan
UNPBK 2016
- 15 Sept – 17 Okt : Pendaftaran Peserta
- 2 Nov - 14 Nov : Verifikasi dan
penetapan peserta oleh Kota/Kab
- 16 Nov - 21 Nov : Penetapan Sekolah tempat UNPBK
- 1 Des – 5 Des : Pengumuman Peserta,
Tempat Ujian dan Jadwal
- 4 Jan - 16 Jan Pencetakan Kartu Peserta
- 18 Jan - 23 Jan : Pengambilan Kartu
Peserta
- February : Pelaksanaan ujian
- Maret : Pengumuman Hasil Ujian
JADWAL SESI
UNBK
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
Sesi
|
07.30 – 09.30
|
Mata Pelajaran A
|
Ujian sesi 1
|
10.30 – 12.30
|
Mata Pelajaran A
|
Ujian sesi 2
|
14.00 – 16.00
|
Mata Pelajaran A
|
Ujian sesi 3
|
• Dalam 1 hari hanya diujikan
1 mata pelajaran
• Peserta ujian hanya
mengikuti ujian pada salah satu sesi
UJIAN
NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
(UNBK)
TAHUN
2015/2016
UNBK 2016
•
Berdasarkan
data up date 15 Oktober 2015 , jumlah sekolah penyelenggara UNBK Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 diharapkan meningkat menjadi 405 sekolah (32 SMP/MTS, 83
SMA/MA dan 290 SMK), dari 123 sekolah (11 SMP/MTS; 49 SMA/MA; 63 SMK) di tahun
2015.
•
Ujian
Nasional Tahun Ajaran 2015/2016 akan pada diselenggarakan Bulan April 2016.
•
Ujian
perbaikan untuk UN 2015/2016 direncanakan akan diselenggarakan pada bulan
September/Oktober 2016.
•
Penyelenggaraan
Ujian Perbaikan seluruhnya menggunakan Ujian Berbasis Komputer.
Persyaratan
Teknis Sekolah Penyelenggara UNBK 2016
- Tersedia petugas laboratorium komputer
(minimal 1 proktor dan 1 teknisi);
- Dapat menyediakan sarana komputer dengan
spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a.
Server (utama dan cadangan):
•
PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
•
Processor Xeon atau i5
•
RAM 8 GB, DDR 3
•
Harddisk 250 GB
•
Operating System (64 bit): Windows
Server/Windows 8/Windows 7/Linux Ubuntu 14.04
•
LAN CARD, dua unit
•
UPS (tahan 15 menit)
•
Jumlah server mengikuti rasio 1 : 40 (1 server
maksimal untuk 40 client)
•
Cadangan 1 server.
b.
Client (utama dan cadangan):
•
PC atau Laptop
•
Monitor minimal 12 inch
•
Processor minimal dual core
•
RAM minimal 512 MB
•
Operating System: Windows XP/Windows
7/Windows 8/LINUX
•
Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
•
Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
•
LAN Card
•
Jumlah client mengikuti rasio 1 : 3 ( 1 client
untuk 3 peserta)
•
cadangan minimal 10%.
•
Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA
dan SMK)
c.
Jaringan internet dengan bandwidth
minimal 1 Mbps
d.
Jaringan area lokal (Local Area Network –
LAN)
Prosedur Pendaftaran
Sekolah Calon Penyelenggara UNBK 2016
•
Pusat
membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSP,
Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMA,
Kemenag dan Perguruan Tinggi Negeri.
•
Provinsi
dan Kota/kab membentuk Tim UNBK 2016, dan menyampaikan ke Pusat.
•
Pusat
memasukkan data Tim Provinsi ke web unbk, dan menyampaikan username dan
password ke tim propinsi.
•
Tim Provinsi
memasukkan data tim Kota/Kab ke web unbk, dan menyampaikan username dan
password ke tim Kota/kab.
•
Kota/kab
mengirimkan usulan sekolah calon penyelengara ke pusat melalui propinsi.
•
Tim
Kota/kab memasukkan data calon sekolah penyelenggara UNBK ke web unbk, dan
menyampaikan username dan password ke masing2 sekolah.
•
Sekolah
mengakses web unbk dan mengisi formulir pendaftaran.
•
Sekolah
mencetak formulir yang telah diisi, dan mengupload setelah ditandatangani
kepala sekolah.
•
Tim
Teknis Kota/Kabupaten/Propinsi melakukan verifikasi kesiapan sekolah.
•
Hasil
Verifikasi dilaporkan ke pusat dan propinsi.
•
Verifikasi
Sekolah langsung oleh Tim Teknis Pusat hanya dilakukan jika dipandang perlu.
JADWAL KEGIATAN
- 1 Agt – 26 Sept : Pendaftaran Sekolah calon
Peserta
- 7 Sept – 17 Okt : Verifikasi Kesiapan Sekolah
- 21 Sept – 10 Okt : Pelatihan Tim Propinsi dan
Kota/Kab
- 1 Okt – 28 Nov : Latihan Ujian Offline
- 1 Okt – 30 Okt : Pendataan siswa peserta UN
- 3 Nov – 12 Des : Latihan Ujian Semi Online
- 11 Jan – 30 Jan : Latihan Ujian Semi Online
- Maret : Gladi Bersih
- April : Ujian Nasional